Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2015 Tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman perlu didukung oleh Dewan Pengawas yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017,
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014,
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015
Materi Pokok:
Ketentuan Pasal 7 diubah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
10 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2015 Tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2018
Berlaku Tanggal
20 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.