Peraturan Bupati Sleman Nomor 103 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 103 Tahun 2016 ini adalah:
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal. Dalam melasanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal;
perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal;
pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal;
pelayanan informasi dana penguatan modal;
pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal;
pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal;
pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal;
pelaksanaan ketatausahaan;
evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.