Peraturan Bupati Sleman Nomor 107 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 107 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pemerintahan umum, sebagian yang dilimpahkan Bupati, penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat yang dilaksanakan oleh Kecamatan, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati. V

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 107 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Camat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja Kecamatan;
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati, dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Kecamatan, Camat, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
107 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.107

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan

Download PDF (127.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar