Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Sleman, Pejabat/pegawai Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- bahwa Peraturan Bupati Sleman No 7.3 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No 15 Tahun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018
- PermenPAN dan RB No 52 Tahun 2014
- Per KPK No 2 Tahun 2019
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pelaporan Gratifikasi;
Penetapan Status Gratifikasi;
Unit Pengendalian Gratifikasi;
susunan Organisasi ;
Wewenang dan Kewajiban UPG;
Pengawasan;
Hak dan Perlindungan;
Sangsi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Lampiran I – Perbup Nomor 11.2 Tahun 2021
Lampiran II – Perbup Nomor 11.2 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.