Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
12 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2010
Berlaku Tanggal
26 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.11.SERI.E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2012 tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Bagi Peserta Didik SMA dan SMK

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.32 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.