PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 Tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu yang berpotensi dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan standar satuan harga dan bukti pertanggungjawaban belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020, dalam hal kegiatan yang pelaksanaan dan penyelesaiannya dibatasi waktunya oleh peraturan perundang-undangan, dan/atau pelaksanaan ketugasan bersifat lintas instansi/lembaga dan/atau lintas sektor dalam menghasilkan kebijakan untuk Pemerintah Daerah dapat ditetapkan standardisasi harga jasa tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);