Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah maka diperlukan penetapan peraturan tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.

Materi Pokok:
Adanya peraturan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dapat membantu menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, dengan peraturan ini dapat memberikan penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Bantuan Operasional Sekolah Dasar

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017

Berlaku Tanggal
16 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Nomor2 Tahun 2017 ttg Bantuan Operasional Sekolah Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Download PDF (1.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar