Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2016 Ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Kabupaten agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan Pasal 33, Pasal 33 A, dan Pasal 33 B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penguatan tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kabupaten.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016.

Materi pokok:
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2016 Ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2020

Berlaku Tanggal
10 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (110.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar