Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diperlukan penyesuaian ketentuan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015
Materi Pokok:
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
25.1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Ditetapkan Tanggal
03 September 2018
Diundangkan Tanggal
03 September 2018
Berlaku Tanggal
03 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.25.1
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.