Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan, perlu penguatan pelayanan terpadu satu pintu. Sebagian besar nomenklatur perangkat daerah mengalami perubahan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan literatur pada beberapa jenis perizinan juga mengalami perubahan sehingga penyebutannya perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016.
Materi Pokok:
Salah satu tujuan perizinan sebagai bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 33.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.