PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.1 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon Kepala Desa kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan;
bahwa dalam rangka memperjelas prosedur pelaksanaan penyelesaian pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa, diperlukan regulasi untuk penyelesaikan pengajuan keberatan dari calon kepala desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa;