Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:
Pada Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Perizinan (Izin Usaha Mikro dan Kecil;
Persyaratan dan Prosedur;
Hak, Kewajiban, dan Larangan), Pembinaan dan Pengawasan. Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) dapat melakukan kegiatan usaha mikro kecil di seluruh wilayah daerah. Camat melakukan pendataan terhadap PUMK di wilayahnya melalui Kepala Desa. Pendataan PUMK berdasarkan identitas PUMK, lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan besarnya modal usaha.
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.