Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.1 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.1 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi, susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu disesuaikan dan diselaraskan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya akan dilakukan penyederhanaan struktur organisasi sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

Dasar Hukum peraturan ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016;

Materi Pokok:

Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
28.1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2021

Berlaku Tanggal
22 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.28.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Download PDF (170 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar