Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
Pada Peraturan ini diatur tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Seleksi, Persyaratan Seleksi, Tahapan Seleksi, Jenis Seleksi (Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, dan Tes Kesehatan), dan Hasil Seleksi. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan setara dengan eselon Iia dan Eselon IIb. Pemerintah Daerah dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melakukan seleksi jabatan secara terbuka atau melalui pergeseran jabatan yang setara. Seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Bupati.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.