PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, cerdas, religius, dan berbudaya diperlukan hibah keagamaan dan pendidikan kepada badan/lembaga keagamaan dan pendidikan, kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman;
bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan;