Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan tugas rutin satuan organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya ketika pejabat definitif berhalangan atau diberhentikan, perlu diatur pejabat yang diberi tugas melaksanakan tugas rutin satuan organisasi yang bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman penunjukan, tugas, wewenang, dan hak Plt. atau Plh. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pelaksanaan tugas rutin satuan organisasi berjalan berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika pejabat struktural berhalangan, atau pejabat struktural diberhentikan tetapi belum diangkat pejabat struktural yang definitif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.