Peraturan Bupati Sleman Nomor 3.1 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 3.1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sleman Nomor 3.1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman berpengaruh terhadap struktur, kewenangan daerah serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2016 tentang Jaring Pengaman Sosial, untuk menjamin pelaksanaannya dapat berjalan secara efisien, efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan perlu diatur tentang mekanisme pengelolaan keuangan jaring pengaman sosial. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 114 Tahun 2016 tentang Bantuan Bencana, untuk menjamin pelaksanaannya dapat berjalan secara efisien, efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan perlu diatur tentang mekanisme pengelolaan keuangan bantuan bencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
3.1

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017

Berlaku Tanggal
30 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.3.1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 3.1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar