Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021, maka perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 202 bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2020
Materi Pokok: Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah