PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan, refocussing kegiatan, realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, dan perubahan indikator kinerja kegiatan, maka perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 5ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;