Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Usaha Peternakan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, maka perlu adanya pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan budidaya ternak atas dampak yang diakibatkan dari pengelolaan budidaya ternak;
sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan usaha budidaya ternak, dan
sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya ternak. dengan tujuan meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak;
meningkatkan mutu hasil ternak;
mendukung ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri dan mendorong ekspor;
menciptakan usaha budidaya ternak yang ramah lingkungan;
menciptakan lapangan pekerjaan;
meningkatkan pendapatan peternak, dan
memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada orang perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
40 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Usaha Peternakan

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.40

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan

Download PDF (96.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar