Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan M
  7. enteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015

Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karenaKepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahunyang dilaksanakan melalui musyawarah desa.Musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desadiberhentikan Dalam hal pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa menggunakan mekanisme pemungutan suara oleh peserta musyawarah, maka dilakukan undian nomor urut beserta nama calon dan menyiapkan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
41 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar