Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, perlu mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman
Menetapkan :
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 13 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.