Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran;
- bahwa agar pengelolaan pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah terlaksana dengan optimal bagi pengembangan kegiatan, perlu diatur pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2013
Materi Pokok:
Pendapatan UPT PDPM, Pengeluaran UPT PDPM, Alokasi Pendapatan, Pengelolaan, Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
42 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.