Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah serta pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi;
Uraian Tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan (Subbagian Administrasi Pemerintahan, Subbagian Pengembangan Otonomi Daerah, Subbagian Administrasi Wilayah Perbatasan dan Kerjasama), Bagian Hukum (Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Subbagian Dokumentasi Hukum, Subbagian Bantuan Hukum), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Subbagian Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, Subbagian Kesehatan, Sosial, dan Tenaga Kerja, Subbagian Mental Spiritual, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Bagian Perekonomian (Subbagian Potensi, Subbagian Usaha, Subbagian Ketahanan Ekonomi), Bagian Pembangunan (Subbagian Administrasi Pembangunan, Subbagian Pengendalian Pembangunan, Subbagian Pelaporan Pembangunan), Bagian Layanan Pengadaan (Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan, Subbagian Pelaksanaan Pengadaan), Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi (Subbagain Kelembagaan, Subbagian Ketatalaksanaan, Subbagian Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik), Bagian Umum (Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Subbagain Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Subbagian Rumah Tangga, Subbagian Penghubung Jakarta), Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol (Subbagian Dokumentasi, Subbagian Kemitraan Media, Subbagian Protokol), Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja (Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Satuan Organisasi);
Kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.