Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009

Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
50 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.32.SERI.D

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.66 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.