Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 November 2012
Diundangkan Tanggal
08 November 2012
Berlaku Tanggal
08 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.11.SERI.C
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah