Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan formal perlu dibentuk satuan pendidikan formal. Serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sekolah Dasar (SD), Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SD, Uraian Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk SD. SD merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. Terdapat 383 SD di Sleman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.