PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan laboratorium kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.