Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 59 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.

Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
59 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.59

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

Download PDF (72.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar