Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10, Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2021

Berlaku Tanggal
02 Februari 2021

Sumber
BD.2021/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 38)
  2. Keputusan Bupati Sleman Nomor 6/Kep.KDH/A/2018 tentang Penghentian Sementara Pendirian Toko Modern Berjejaring Nasional di Wilayah Kabupaten Sleman
  3. Keputusan Bupati Sleman Nomor 18.3/Kep. KDH/A/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sleman Nomor 6/Kep.KDH/A/2018 tentang Penghentian Sementara Pendirian Toko Modern Berjejaring Nasional di Wilayah Kabupaten Sleman

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar