Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi);
Bidang Pertanahan (Seksi Penatausahaan Pertanahan, Seksi Pemanfaatan Pertanahan, Seksi Sengketa Tanah);
Bidang Tata Ruang (Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci, Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan);
Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang, Seksi Data dan Informasi);
Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja DInas;
Kepala Dinas;
Sekretaris;
Satuan Organisasi, dan Kepegawaian. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pertanahan dan bidang tata ruang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
66 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016
Berlaku Tanggal
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.66

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.8 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah

Download PDF (146.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.