Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperluas pemberian dispensasi bagi masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk mempermudah pemberian izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.2 Tahun 2018 tentang Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor
  6. 2 Tahun 2018 tentang Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.

Materi pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.2 Tahun 2018 tentang Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2019

Berlaku Tanggal
08 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (179.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar