Peraturan Bupati Sleman Nomor 79 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 79 Tahun 2016 ini adalah:
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman. Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan terdiri dari Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I (Kecamatan Moyudan dan Minggri), Wilayah II (Kecamatan Godean dan Gamping), Wilayah III (Kecamatan Mlati dan Tempel), Wilayah IV (Kecamatan Sleman dan Ngaglik), Wilayah V (Kecamatan Pakem dan Turi), Wilayan VI (Kecamatan Ngemplak dan Cangkringan), Wilayah VII (Kecamatan Berbah dan Depok), dan Wilayah VIII (Kecama6an Prambanan dan Kalasan).
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.