Peraturan Bupati Sleman Nomor 81 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Persampahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 81 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan persampahan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 81 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Persampahan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Persampahan. Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja pada UPT Pelayanan Persampahan. UPT Pelayanan Persampahan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Lingkungan Hidup. UPT Pelayanan Persampahan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Persampahan dan Air Limbah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.