Peraturan Bupati Sleman Nomor 89 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 89 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 89 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur pula mengenai:
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan kesekretariatan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
89 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.89

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Peraturan Daerahgangan, dan Koperasi

Download PDF (132.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar