Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai:
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Bidang Perizinan Usaha, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
90 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.90

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

Download PDF (150.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar