Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjaperangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini, diatur pula mengenai:
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dalam peraturan ini diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
93 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.93

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah

Download PDF (131.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar