Peraturan Bupati Sleman Nomor 94 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 94 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 94 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga memuat:
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Pariwisata memiliki tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Pariwisata, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
94 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.94

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Download PDF (123.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar