Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sleman Nomor 97 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 97 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pasar perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 97 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pasar, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pasar, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Pasar mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja UPT Pelayanan Pasar, perumusan kebijakan teknis pelayanan pasar, pelayanan kebersihan pasar, pelayanan keamanan pasar, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian penggunaan tempat, jenis, dan sarana dan prasarana pedagang, pelayanan rekomendasi perijinan penggunaan fasilitas pasar, pelaksanaan pemungutan, pengadministrasian, dan penyetoran retribusi, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
97 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016
Berlaku Tanggal
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.97

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pasar
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Kuliner Condongcatur

Download PDF (73.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.