Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan harga yang terjangkau dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan;
- bahwa dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak, Pemerintah Kabupaten Solok memberikan bantuan berupa kegiatan bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M2016,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK BANTUAN RTLH 3. JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN RTLH 4. PERSYARATAN PENERlMA BANTUAN DAN OBJEK BANTUAN RTLH 5. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN BANTUAN RTLH 6. PENDATAAN DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RTLH 7. PELAKSANAAN BANTUAN RTLH 8. PEMB1NAANDAN PENDAMPINGAN BANTUAN RTLH 9. PENGAWASAN,PENGENDALIANDAN PELAPORAN 10. PENDANAAN 11. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.