Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pembangunan yang terencana, baik dan tepat sasaran;
  2. bahwa perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah menyebabkan perlu adanya perubahan terhadap rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah yang sesuai dengan keadaan ekonomi dan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perubahan terhadap Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2021

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Solok. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. 3. Bupati adalah Bupati Solok, 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat perubahan RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II.
Pasal 2 Perubahan RKPD digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Ka.bupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Pasal 3 (1) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) Perumusan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. analisi ekonomi dan keuangan daerah;
b. evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II;
c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
d. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, dan
e. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif. (3) Dalam perumusan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Bupati berdasarkan hasil resesi penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (4) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan dalam apIikasi e-planning dan atau secara tertulis dan atau dalarn. rapat dengar pendapat dengan Bupati.
Pasal 4 (1) Perubahan RKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan dua Tahun berkenaan;
c. BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan
f. BAB VI Penutup.
(2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Solok Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
13 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.26 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar