PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, maka perlu adanya pemberian tambahan penghasilan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
bahwa .berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan, yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan-.keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;