Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja terhadap resiko yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan disamping untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh agar dapat hidup secara layak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini memuat:
Bab, Pasal Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3;
Bab II Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 4-8;
Bab III Tata Cara Pelaksanaan Pasal 9-Pasal 14;
Bab IV Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 15-Pasal 19;
Bab V Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Pasal 20;
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 21-Pasal 22;
Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pasal 23-Pasal 25;
Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 26. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.