Peraturan Bupati Solok Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD TAHUN 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang no 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Pemendagri No 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kabupaten 7 tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD TAHUN 2022, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA 3. PEMBAYARAN 4. PENDANAAN 5. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.