Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemeliharaan basis data PBB P2 dan meminimalisir piutang tunggakan PBB P2 perlu diterapkan suatu kebijakan yang meringankan wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan khususnya piutang PBB P2 dan denda administrasi dari Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang menyatakan bahwa Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB P2 berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak;
- v;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Solok Selatan No 50 Tahun 2014
Peraturan ini memuat:
IV Bab dan 5 Pasal. Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Ruang lingkup Peraturan ini adalah tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Bupati karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019 untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat serta upaya untuk meminimalisir piutang tunggakan PBB P2.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020
Berlaku Tanggal
31 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (5.9 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.