Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk pendirian dan pengembangan satuan pendidikan, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyediaan layanan PAUD, mendorong pendirian dan pengembangan PAUD melalui pemberian kemudahan perizinan, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik, dan melakukan pendataan untuk memetakan kebutuhan PAUD dan menyusun rencana strategis pelaksanaan PAUD;
- bahwa dalam rangka memenuhi hak anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, diperlukan optimalisasi kinerja efektifitas dan efisiensi kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak dikemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini memuat:
17 Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Penyelenggaraan PAUD, Pasal 4-Pasal 8;
Bab IV Peserta Didik PAUD, Pasal 9-Pasal 10;
Bab V Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 11-Pasal 12;
Bab VI Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Pasal 13-Pasal 14;
Bab VII Persyaratan Penyelengaraan, Pasal 15;
Bab VIII Penamaan dan Penomoran, Pasal 16-Pasal 17;
Bab IX Perizinan, Pasal 18-Pasal 20;
Bab X Perubahan Penyelenggaraan PAUD, Pasal 21;
Bab XI Evaluasi dan Sistem Pelaporan, Pasal 22-Pasal 23;
Bab XII Peran Serta Masyarakat, Pasal 24;
Bab XIII Tugas dan Tanggung Jawab Penuntas PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, Pasal 25;
Bab IV Pengawasan dan Pembinaan, Pasal 26-Pasal 27;
Bab XV Sanksi Administratif, Pasal 28;
Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 29;
Bab XVII Ketentuan Penutup, Pasal 30. Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap terlaksananya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar. Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar adalah untuk membantu anak didik untuk beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, dan kemandirian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.