Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran VIrus Corona Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Perda Kab Solok Selatan No 2 Tahun 2014 tentang PBB P2, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan penyebarannya telah berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdampak COVID-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pembebasan kewajiban pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019;

Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 38 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019
  13. Peraturan Bupati Solok Selatan No 58 Tahun 2019

Peraturan ini memuat:
IV Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Pembebasan PBB P2 Tahun 2020;
Bab IV Ketentuan Penutup. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran VIrus Corona Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020

Berlaku Tanggal
14 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar