Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seribu Rumah Gadang Fm
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 91 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (7), Pasal 10, Pasal 11. Pasal 14 Ayat (8) Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 20 Ayat (3);
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Publik Lokal Seribu Rumah Gadang FM, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seribu Rumah Gadang FM
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 91 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Permenkominfo Nomor 28/P/M/KOMINFO/09/2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kab. Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Organisasi 3. Kepegawaian 4. Ketentuan dan Peralihan 5. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 91 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.