PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta demi terciptanya kepastian dan tertibnya pemberian tugas belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.