PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar hukum Peraturan Bupati Soppeng Nomor 63 Tahun 2023 ini adalah:
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Soppeng Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.